JALAN MENUJU PRAMUKA GARUDA

Jumat, 13 Januari 2012 Label: ,
Pramuka Garuda adalah sebutan untuk pencapaian tingkat tertinggi dalam kecakapan untuk setiap golongan peserta didik dalam Pramuka. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 101 tahun 1984. Memang aturan tersebut sudah cukup lama dan belum pernah ditinjau kembali, untuk itu Kwarnas Gerakan Pramuka perlu untuk melakukan review terhadap aturan tersebut. Peninjauan kembali itu diperlukan dalam menyempurnakan aturan guna penyesuaian dengan perkembangan gerakan Pramuka akhir-akhir ini. Bagaimanakah perubahan yang hendak dilakukan oleh Kwarnas, berikut artikel yang ditulis oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Prof. dr. Azrul Azwar, M.PH. yang dimuat di situs pramuka.or.id.
PENDAHULUAN
Sebagaimana yang berlaku pada pelbagai jalur pendidikan lainnya, pendidikan kepramukaan yang termasuk dalam jalur pendidikan non-formal, sangat menghargai prestasi yang dicapai oleh peserta didik. Ada empat golongan peserta didik yang terdapat dalam pendidikan kepramukaann yakni peserta didik siaga (7-10 tahun), penggalang (11-15 tahun), penegak (16-20 tahun) serta pendega (21-25 tahun).  Kepada setiap peserta didik dari setiap golongan yang diniilai berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda kecakapan
Pada saat ini  tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya.  Masing-masing tanda kecakapan tersebut memiliki nilai tersendiri yang secara akumulatif mencerminkan prestasi keseluruhan setiap peserta didik. Dari banyak tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka pada saat ini, salah satu diantaranya disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda. Pada saat ini tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi diantara pelbagai tanda kecakapan lainnya, yang diberikan kepada peserta didik dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda.
PENGERTIAN
 Pramuka Garuda adalah seorang pramuka yang karena prestasi yang dicapainya,  menjadi teladan bagi pramuka lain dan/ataupun generasi muda lain disekitarnya. Untuk dapat menjadi Pramuka Garuda, seorang peserta didik  harus memenuhi  sejumlah persyaratan serta memiliki tanda kecakapan Pramuka Garuda.  Adapun yang dimaksud dengan persyaratan disini ialah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik  untuk memperoleh tanda kecakapan Pramuka Garuda,  sesuai dengan golongan usianya.
Sedang yang dimaksud dengan tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada peserta didik  yang memenuhi syarat Pramuka Garuda. Sebagaimana pemberian pelbagai tanda kecakapan lainnya, pemberian tanda kecakapan Pramuka Garuda  sekali gus dimaksudkan pula sebagai alat ukur dalam menilai keberhasilan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, terutama dalam menerapkan prinsip dasar dan medoda kepramukaan
TUJUAN DAN SASARAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda menyebutkan bahwa tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa lebih bersungguh-sungguh dalam mengamalkan satya dan darma Pramuka serta melatih diri sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda dibedakan atas tiga macam. Pertama menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan bangsa dan negara. Kedua, mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga, menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda
PENGGOLONGAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda membedakan Pramuka Garuda atas empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak, serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada saat ini disesuaikan dengan perkembangan gerakan kepramukaan tingkat nasional maupun mancanegara, sedang disusun konsep Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru,  yang membedakan Pramuka Garuda atas lima golongan. Kelima golongan tersebut adalah (1) Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak), (4) Pramuka Garuda  Perak untuk Pramuka Pandega, serta (5) Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang telah berhasil meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di luar negeri, jumlah penggolongan dan penamaan Pramuka Garuda  agak berbeda.  Di Malaysia, Filipina, Korea dan Amerika Serikat  dikenal hanya satu golongan Pramuka Garuda yang disebut King Scout (Malaysia), Eagle Scout (Filipina dan Amerika Serikat), serta Tiger Scout (Korea),  yang diberikan kepada Pramuka Penggalang.  Sedangkan di Singapore dan Jepang dikenal dua golongan Pramuka Garuda yang disebut King Scout (Singapore) dan Fuji Scout (Jepang) yang diberikan kepada  Pramuka Penggalang dan Pramuka Pendega.
Untuk hasil yang optimal, perlulah  dipelajari pelbagai konsep yang saat ini ada, sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit menerapkannya. Pertanyaan mendasar yang perlu dibahas, setidak-tidaknya mencakup tiga hal pokok yakni (1) Apakah setiap golongan perlu ada Pramuka Garuda?, (2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda untuk setiap golongan? Serta (3) Apakah perlu dibentuk penggolongan baru yakni Pramuka  Garuda Emas?
PERSYARATAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang Pramuka Garuda. Persyaratan yang dimaksud dibedakan sesuai dengan penggolongan Pramuka Garuda yang dianut. Pada SK Kwarnas No 101 tahun 1984, persyaratan tersebut dibedakan atas 4 golongan. Sedangkan pada draft SK Kwarnas dibedakan atas 5 golongan.
Pelbagai persyaratan tersebut, termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu dipelajari sengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
Hanya saja jika diperhatikan rumusan perbagai persyaratan yang saat ini ada, baik yang tercantum dalam SK Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK Kwarnas, disarankan kiranya rumusan dan pengelompokan persyaratan dapat lebih disempurnakan. Rumusan dan  pengelompokan persyaratan yang diusulkan seyogiyanya dapat mengikuti kebiasaan yang berlaku di lembaga pendidikan, yang inti pokoknya disusun berdasarkan kompetensi (competency based) yang penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
Ranah Kognitif, yang menguraikan  tentang aspek pengetahuan yang harus dimiliki Pramuka Garuda. Ranah Afektif, yang menguraikan  tentang aspek sikap yang harus dimiliki Pramuka Garuda. Ranah Psikomotor, yang menguraikan  tentang aspek perilaku dan keterampilan yang harus dimiliki  Pramuka Garuda
HAK, KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA KECAKAPAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban Pramuka Garuda.  Adalah harapan bersama kiranya kedua rumusan tersebut dapat dipelajari dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.  Khusus untuk rumusan kewajiban, disarankan kiranya pengelompokannya dapat disempurnakan, yakni mengikuti pengelompokan rumusan kewajiban yang tercantum dalam Trisatya Gerakan Pramuka,  yang untuk lengkapnya ditambah dengan satu kewajiban lain yakni kewajiban Pramuka Garuda terhadap Gerakan Pramuka. Rumusan dan pengelompokan kewajiban yang disarankan tersebut  adalah :
Kewajiban terhadap tuhan
Kewajiban terhadap negara
Kewajiban terhadap sesama
Kewajiban terhadap diri sendiri
Kewajiban terhadap Gerakan Pramuka
Sama halnya dengan hak dan kewajiban, SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan pula tata cara penilaian, pemberian, pemakaian serta tanda kecakapan Pramuka Garuda.   Adalah harapan bersama kiranya semua rumusan tersebut dapat dipelajari dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
WADAH PRAMUKA GARUDA
Salah satu masalah yang banyak dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak lanjut dari  keberadaan Pramuka Garuda tersebut. Pertanyaan pokok yang sering diajukan adalah bagaimana dapat memberdayakan  para Pramuka Garuda, sedemikian rupa sehingga potensi yang dimiliki dapat dimanfatkan  sebesar-besarnya bagi kemajuan Gerakan Pramuka.
Jawaban terhadap  pertanyaan ini adalah diperlukan tersedianya wadah khusus yang dapat menampung, mengorganisir, memberdayakan serta menyalurkan  potensi para Pramuka Garuda.  Untuk ini draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda telah  menetapkan perlunya wadah Pramuka Garuda      dengan pengaturan sebagai berikut:
Nama dan Kedudukan
•    Pramuka Garuda Hijau dan Merah dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang,
•    Pramuka Garuda Kuning dan Perak dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Daerah,
•    Pramuka Garuda Emas dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional
Fungsi
•    Ajang silahturami sesama Pramuka Garuda,
•    Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman,
•    Membantu Kwartirnya dalam mengelola kegiatan program Peserta Didik,
•    Membantu Kwartirnya dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda
Status.
•    Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir
Nama dan lambang.
•    Nama dan lambing Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing
Hubungan internasional.
•    Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional dapat menjalin hubungan dengan wadah yang serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan rumusan yang tercantum dalam draft SK Kwarnas, agaknya perlu dipelajari pelbagai aspek yang dicantumkan, khususnya tentang status, nama dan lambing serta hubungan internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya dikemudian hari  sampai menimbulkan permasalahan.
Khusus untuk hubungan internasional, pada saat ini di tingkat internasional memang telah terbentuk wadah persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan nama  Association of Top Aceivement Scout (ATAS). Asosiasi ini untuk tingkat Asia Pasifik pertama kali didirikan pada tahun 2004 di Brunei Darussalam. Pada saat ini ketuanya adalah Mr Simon Rhee dari Korea dan beberapa Pramuka Garuda dari Indonesia secara perseorangan telah terdaftar sebagai anggota ATAS.
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan yang tujuan utamanya adalah untuk membentuk watak, keperibadian dan pekerti serta keterampilan generasi muda,  sangat menghargai prestasi yang dicapai oleh peserta didik. Penghargaan terhadap prestasi tersebut diberijkan dalam bentuk tanda kecakapan
Pada saat ini  tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya.  Salah satu diantaranya disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda yang merupakan tanda kecakapan tertinggi, yang diberikan kepada peserta didik dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda
KEPUSTAKAAN
Azrul Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008
Kwarnas: Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 1999
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
Dikutip tanpa merubah isinya dari: http://www.pramuka.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
ARFY'S BLOG © 2011 | Design Template by Rizky wardiansyah | Template Blogger Name | Template Transparent 2.0 | Template Transparent 2.0